Rabu, 22 Mei 2013


Pengertian Cyberlaw


Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).. 
Untuk hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber, di Indonesia saat ini sudah ada Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang telah di sahkan menjadi undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan telah ditetapkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 25 Maret 2008.
UU ITE ini terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal dengan cakupan materi antara lain:
  • Pengakuan informasi dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
  • Pengakuan atas tanda tangan elektronik.
  • Penyelenggaraan sertfikasi elektronik dan sistem elektronik.
  • Hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi.
  • Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya.
Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara seperti Amerika Serikat, Eropa, Indonesia, Australia, dan lain-lain.

Ruang Lingkup Cyberlaw

Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
  1. Hak Cipta (Copy Right)
  2. Hak Merk (Trademark)
  3. Pencemaran nama baik (Defamation)
  4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
  5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
  6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name.
  7. Kenyamanan Individu (Privacy)
  8. Prinsip kehati-hatian (Duty care)
  9. Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti   yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dan lain-lain.
  10. Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital.
  11. Perangkat Hukum Cyber Law.
  12. Pornografi.
  13. Pencurian melalui Internet.
  14. Perlindungan Konsumen.
  15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-government, e-education. [1]

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Sama halnya seperti Convention on Cybercrimes, UU ITE juga tidak memberikan definisi mengenaicybercrimes, tetapi membaginya menjadi beberapa pengelompokkan yang mengacu pada Convention on Cybercrimes.

1.   Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:
a.  Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari:
  • kesusilaan (Pasal 27 ayat [1] UU ITE);
  • perjudian (Pasal 27 ayat [2] UU ITE);
  • penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU ITE);
  • pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE);
  • berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat [1] UU ITE);
  • menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat [2] UU ITE);
  • mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE);   
b.  Dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);
c.  Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);
2.  Tindakpidana yang berhubungandengangangguan (interferensi), yaitu:
a.  Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32 UU ITE);
b.  Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference –Pasal 33 UU ITE);
3.  Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
4.  Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
5.  Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE); dan 
6.  Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).

Pengaturan Tindak Pidana Siber Formil di Indonesia
Selain mengatur tindak pidana siber materil, UU ITE mengatur tindak pidana siber formil, khususnya dalam bidang penyidikan. Pasal 42 UU ITE mengatur bahwa penyidikan terhadap tindak pidana dalam UU ITE dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan ketentuan dalam UU ITE. Artinya, ketentuan penyidikan dalam KUHAP tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam UU ITE. Kekhususan UU ITE dalam penyidikan antara lain:
Penyidik yang menangani tindak pidana siber ialah dari instansi Kepolisian Negara RI atau Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Penyidikan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data;
Penggeledahan dan atan penyitaan terhadap Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat;
Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan Sistem Elektronik, penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.

Ketentuan penyidikan dalam UU ITE berlaku pula terhadap penyidikan tindak pidana siber dalam arti luas. Sebagai contoh, dalam tindak pidana perpajakan, sebelum dilakukan penggeledahan atau penyitaan terhadap server bank, penyidik harus memperhatikan kelancaran layanan publik, dan menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum sebagaimana diatur dalam UU ITE. Apabila dengan mematikan server bank akan mengganggu pelayanan publik, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan.

Selain UU ITE, peraturan yang landasan dalam penanganan kasuscyber crime di Indonesia ialah peraturan pelaksana UU ITE dan juga peraturan teknis dalam penyidikan di masing-masing instansi penyidik

kasus Cyber Crime yang pernah terjadi :

Kasus 1 :
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupacomputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.


Kasus 2 :
Contoh Kasus website milik KPU www.tnp.kpu.go.id berhasil dibobol oleh Dani Firmansyah, seorang konsultan Teknologi Informasi di PT Danareksa jakarta. pada hari sabtu 17 april 2004. Dia mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik. Partai Kolor Ijo, Partai mbah Jambon, Partai Jambu, dll. Dia kemudian dihukum 6 bulan 21 hari yang didasarkan pada UU RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22 c, pasal 38, pasal 50 dan subsider pasal 406 KUHP (menghancurkan dan merusakan barang). Ini setara dengan pasal pengrusakan dan penghancuran barang.


Kasus 3 : 
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internetmenggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya

Unauthorized Access to Computer System and Service
Illegal Contents
Data Forgery
Cyber Espionage
Cyber Sabotage and Extortion
Offense against Intellectual Property
Infringements of Privacy
Cracking
Carding

Selasa, 21 Mei 2013


 Perkembangan cyber crime di Indonesia 
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India . Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Perkembangan cyber crime di dunia


Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah:
Cyber Attack . Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA  dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea.

Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari  beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
  • Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  • Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
  • Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer